Persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang KSP Primer, yaitu: Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) thun terakhir. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Wijaya memberikan pelayanan terbaik bagi Anda dengan jam operasional sebagai berikut : Senin – Jumat 08.00 – 17.00 WIB Sabtu, Minggu, dan Hari Besar LIBUR Koperasi Simpan Pinjam Nusantara Sejahtera Mandiri (“KOSPIN NSM”) merupakan Koperasi Simpan Pinjam yang didirikan pada tanggal 10 April 2017 yang sudah mendapatkan ijin dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor badan hukum 433/SISP/Dep.1/VIII/2018 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120106960846. dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 11. Koperasi Simpan Pinjam selanjutnya dalam peraturan ini disebut KSP adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam, yang menyelenggarakan pola konvensional atau syariah; 12. Koperasi sektor riil adalah koperasi yang bergerak .

koperasi simpan pinjam in english